Powered By Blogger

Kamis, 18 Juli 2013

Hukum Asuransi (Asuransi Sosial & Asuransi Kredit)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu teknologi yang pesat pada abad ke-20 berdampak positif pada perkembangan usaha bidang perasuransian. Kegiatan usaha tidak hanya bidang asuransi, tetapi juga bidang penunjang asuransi. Pembangunan bidang sarana transportasi sampai daerah pelosok mendorong perkembangan sarana transportasi darat, laut, dan udara serta meningkatkan mobilitas penumpang dari suatu daerah ke daerah bahkan daerah lain. Ancaman bahaya lalu lintas juga makin meningkat, sehingga kebutuhan perlindungan terhadap  barang muatan dan jiwa penumpang juga meningkat. Keadaan ini mendorong perkembangan perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa serta asuransi sosial (sosial security insurance). Pembangunan dibidang ekonomi ditandai oleh munculnya perusahaan-perusahaan besar yang memerlukan banyak modal melalui kredit, bangunan kanntor, tenaga kerja yang memerlukan jaminan perlindungan dari ancaman bahaya kemacetan, kebakaran dan kecelakaan kerja. Hal ini mendorong perkembangan asuransi kredit, asuransi kebakaran dan asuransi tenaga kerja.
Perkembangan usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Makin tinggi pendapatan per kapita masyarakat, makin mampu masyarakat memiliki harta kekayaan dan makin dibutuhkan pula perlindungan keselamatannya dari ancaman bahaya. Karena pendapatan masyarakat terus meningkat, maka kemampuan membayar premi asuransi juga meningkat. Dengan demikian usaha perasuransian juga berkembang. Kini banyak sekali jenis asuransi yang berkembang dalam masyarakat yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi sosial yang diatur dalam berbagai undang-undang. Khusus mengenai asuransi sosial bukan didasarkan pada perjanjian.
Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan perasuransian. Asuransi atau pertanggungan yang merupakan terjemahan dari insurance atau verzekering atau assurantie,[1] timbul karena kebutuhan manusia. Seperti telah dimaklumi , bahwa dalam mwngarungi hidup dan kehidupan ini, manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti yang mungkin menguntungkan, tetapi mungkin pula sebaliknya. Apabila peristiwa tersebut terjadi dan menguntungkan atau menyenangkan, akan merupakan suatu keberuntungan yang tentu diharapkan. Akan tetapi, keadaannya tidakselalu demikian. Dapat  saja terjadi suatu peristiwa negatif yang merugikan baik bagi dirinya, keluarganya maupun kekayaannya. Mereka yang memiliki rumah, kemungkinan mengalami suatu peristiwa yang tidak diinginkannya.
Asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Dalam pengertian perasuransian selalu meliputi 2 (dua) jenis kegiatan usaha, yaitu usaha asuransi[2] (Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992) dan perusahaan penunjang usaha asuransi[3].
Perjanjian asuransi sebagai lembaga pengalihan dan pembagian risiko[4] mempunyai kegunaan yang positif baik bagi masyarakat, perusahaan maupun bagi pembangunan Negara. Mereka yang menutup perjanjian asuransi akan merasa tenteram sebab mendapat perlindungan dari kemungkinan tertimpa suatu kerugian. Suatu perusahaan yang mengalihkan risikonya melalui perjanjian asuransi akan dapat meningkatkan usahanya dan berani menggalang tujuan yang lebih besar. Demikian pula premi-premi yang terkumpul dalam suatu perusahaan asuransi dapat diusahakan dan digunakan sebagai dana untuk usaha pembangunan.
Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara umum konsep asuransi merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh mereka.
Sebagaimana kita ketahui bahwa ada beberapa jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa, asuransi kerugian dan asuransi sosial. Dalam makalah ini kami hanya membahas mengenai asuransi sosial dan asuransi kredit.
Di Indonesia, asuransi sosial merupakan salah satu dari beberapa jenis asuransi yang umumnya relatif masih baru dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya. Hal ini disebabkan timbulnya asuransi sosial berbeda latar belakangnya dengan asuransi yang lain. Asuransi sosial timbul karena suatu kebutuhan masyarakat akan terselenggarakannya suatu jaminan sosial (sosial security). Jadi karena adanya suatu kebutuhan masyarakat berhubung keadaan dan perkembangannya, dimana suatu jaminan sosial itu sudah merupakan suatu hal yang demikian mendesak dan tidak dapat ditunda. Asuransi sosial ialah alat untuk menghimpun risiko dengan memindahkannya kepada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada waktu terjadinya kerugian tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional) adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia perusahaan yang mendapat tugas menyelenggarakan asuransi sosial sampai pada saat ini adalah :
1.      Perum Asabri untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pegawai sipil Hankam lainnya, dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI.
2.      Perum Astek, dikelola oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
3.      Asuransi Kecelakaan, dikelola oleh PT AK Jasa Raharja (Persero)
4.      Askes (Badan Penyelenggara Dana Kesehatan Pusat)
5.      Asuransi Pegawai Negeri, dikelola oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Asuransi sosial mempunyai cirri-ciri khusus, yaitu :
1.      Penanggung (biasanya suatu organisasi dibawah wewenang pemerintah)
2.      Tertanggung (biasanya masyarakat luar anggota/golongan masyarakat tertentu)
3.      Risiko (suatu kerugian yang sudah diatur dan ditentukan lebih dahulu)
4.      Wajib (berdasarkan suatu ketentuan undang-undang atau peraturan lain)
Dalam pengertian yang luas, asuransi sosial dimaksudkan untuk menutup risiko-risiko sosial, yaitu semua jenis risiko yang terdapat dalam masyarakat, misalnya kehilangan penghasilan disebabkan usia tua, pengangguran, kematian atau karena kehilangan kemampuan untuk bekerja.
Sedangkan asuransi kredit merupakan bagian dari asuransi varia. Asuransi kredit yaitu proteksi yang diberikan oleh asuransi kepada bank umum/lembaga pembiayaan keuangan atas risiko kegagalan debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain yang diberikan oleh bank umum/lembaga pembiayaan keuangan.

B.     RUMUSAN MASALAH
Permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, yaitu:
1.      Menjelaskan tentang tabungan asuransi sosial pegawai negeri sipil (TASPEN) dan asuransi sosial tenaga kerja (Astek).
2.      Menjelaskan hal-hal penting dalam asuransi kredit dan asuransi kredit perdagangan.

C.    TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
1.      Untuk mengetahui tabungan asuransi sosial pegawai negeri sipil (TASPEN) dan asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK).
2.      Untuk mengetahui hal-hal penting dalam asuransi kredit dan asuransi kredit perdagangan.




D.    MANFAAT
Manfaat dari makalah ini, yaitu :
1.      Kita dapat mengetahui tabungan asuransi sosial pegawai negeri sipil (TASPEN) dan asuransi sosial tenaga kerja (Astek).
2.      Kita dapat mengetahui hal-hal penting dalam asuransi kredit dan asuransi kredit perdagangan.
















BAB II
TABUNGAN ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA

A.    ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL (ASPENS)
Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat mempunyai potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional sehingga perlu dibina dan dikembangkan tingkat kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan pemberian kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah ada sekarang ini dipandang perlu untuk lebih ditingkatkan lagi baik dalam macam atau besarnya sarana kesejahteraan maupun dalam tatacara penyelenggaraannya. Sistem yang akan diterapkan dalam penyelenggaraannya pemberian kesejahteraan ini adalah asuransi sosial pegawai negeri sipil di mana sebagai Badan Penyelenggaranya adalah PT. Taspen (Persero), yaitu suatu badan usaha milik negara (BUMN) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan asuransi sosial pegawai negeri sipil, yaitu suatu asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta[5] yang diterima pada saat yang bersangkutan berhenti karena pensiun. Selain dari itu sebagai tambahan diberikan juga jaminan asuransi kematian bagi peserta dan keluarganya.
Asuransi sosial pegawai negeri sipil atau sering juga disebut dana tabungan dan asuransi pegawai negeri sipil adalah suatu asuransi semacam asuransi dwiguna yang memberikan jaminan pada saat seseorang itu pensiun maupun membayarkan haknya kepada ahli warisnya bilamana peserta itu meninggal dunia. Kemudian ditambah juga pada program taspen ialah asuransi kematian yang tidak lain adalah sekadar sumbangan kematian yang dapat dipakai untuk uang kubur, bilamana peserta itu sendiri meninggal dunia, istri maupun anak-anaknya. Asuransi kematian ini berlaku seumur hidup, sehingga bilaman peserta yang pensiun dan meninggal dunia, maka ia masih mempunyai hak asuransi kematian dirinyasendiri, istri, sampai anak-anaknya sampai mereka berusia 21 tahun. Asuransi yang diselenggarakan taspen ini mempunyai cirri khas, bahwa premi hanya dibayarkan pada saat orang itu aktif, biasanya bila seseorang sudah pensiun, maka ia tidak akan dipungut premi lagi, sehingga bilamana meninggal dunia sebagai penerima pensiun maka kepada dirinya masih bias dibayarkan asuransi kematian.
Dalam Pasal 2 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 tahun 1981, menyebutkan bahwa semua pegawai negeri sipil, kecuali pegawai negeri sipil dilingkungan Departemen Pertahanan Keamanan, adalah peserta dari Asuransi Sosial. Pasal 3 menyebutkan bahwa pegawai lain termasuk pegawai badan usaha milik Negara dapat ditetapkan sebagai peserta Taspen dengan peraturan pemerintah sendiri.

1.      Dasar Pengaturan
Asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens) diatur dalam Peratutan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Aspens. Lembaran Negara Nomor 37 Tahun 1981 yang mulai berlaku 30 Juli 1981. Peraturan pemerintah ini merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan  Pensiun Janda/Duda Pegawai, Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1969 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Novemner 1966. Peraturan pemerintah ini merupakan dasar berlakunya asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens). Peraturan pemerintah ini secara teknis dilaksanakan dengan Kepmenkeu Nomor 45/KMK.013/1992 tentang Besarnya Tunjangan Hari Tua dan Asuransi Kematian Pegawai Negeri Sipil.
Asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens) termasuk jenis asuransi wajib (compulsory insurance). Disebut asuransi wajib karena :
1.      Berlakunya asuransi pegawai negeri sipil (Aspens) diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan perjanjian.
2.      Pihak penyelenggara asuransi pegawai negeri sipil (Aspens) adalah pemerintah yang didelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992).
3.      Asuransi pegawai negeri sipil (Aspens) bermotif perlindungan masyarakat (sosial security) yang dananya dihimpun dari masyarakat pegawai negeri sipil yang diancam risiko pensiun dan hari tua.
4.      Dana yang sudah terkumpul dari masyarakat Pegawai Negeri Sipil, tetapi belm digunakan sebagai dana pensiun dan hari tua, dimanfaatkan untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil melalui program investasi.

2.      Pihak-Pihak dalam Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens)
Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 ditentukan bahwa peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Peserta yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah setiap pegawai negeri sipil. Selanjutnya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 menentukan bahwa untuk menyelenggarakan asuransi sosial ini didirikan suatu Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan perseroan (persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.
Berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal tersebut, dapat dipahami bahwa hubungan hukum yang terjadi antara peserta dan Badan Penyelenggara dalam asuransi sosial pegawai negeri sipil ditentukan oleh perundang-undangan, bukan karena diperjanjikan. Dalam hukum asuransi, pihak yang membayar premi disebut tertanggung, sedangkan penerima premi disebut penanggung. Dalam asuransi sosial pegawai negeri sipil peserta adalah pihak yang membayar iuran kepada Badan Penyelenggara, yang berposisi sebagai tertanggung. Sedangkan Badan Penyelenggara adalah pihak yang menerima iuran dari peserta, yang berposisi sebagai penanggung. Penanggung ini adalah pemerintah yang didelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan perseroan (persero).

3.      Premi Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens)
Dalam hukum asuransi, premi adalah sejumlah uang yang dibayar tertanggung kepada penanggung sebagai imbalan risiko yang ditanggungnya. Dalam Pasal 246 KUHD tersimpul bahwa premi merupakan kewajiban tertanggung untuk membayarnya kepada penanggung sebagai kontraprestasi dang anti kerugian yang akan penanggung berikan padanya.demikian pula dalam Pasal 256, butir 7 KUHD, polis harus memuat premi asuransi yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal tersebut, premi merupakan syarat esensial dalam perjanjian asuransi.
Dalam asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens), yang berstatus sebagai tertanggung adalah peserta, yaitu semua pegawai negeri sipil. Menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% (delapan persen) dari penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Jumlah premi yang wajib dibayar oleh pegawai negeri sipil setiap bulannya adalah 8% (delapan persen) dari penghasilan setiap bulan. Iuran sejumlah tersebut peruntukannya ditentukan 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen) unntuk pensiun, dan 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) untuk tabungan hari tua. Kewajiban membayar iuran tersebut dimulai pada bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan yang bersangkutan berhenti sebagai peserta[6].
Dalam peraturan penggajian pegawai negeri sipil ditentukan bahwa iuran pensiun, tabungan hari tua dan pemeliharaan kesehatan langsung dipotong dari gaji pegawai negeri sipil yang bersangkutan setiap bulannya. Pegawai negeri sipil sebagai peserta asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens) tidak perlu membayar sendiri secara langsung iuran asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens) mereka, karena iuran tersebut sudah dipotong langsung oleh petugas kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. Dengan demikian tidak ada kemungkinan pegawai negeri sipil sebagai peserta asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens) tidak membayar iuran asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens).

4.      Evenemen Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens)
Dalam hukum asuransi, evenemen adalah peristiwa tidak pasti yang menjadi beban penanggung. Dalam asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens) yang dimaksud peristiwa tidak pasti adalah peristiwa berhenti dari pegawai negeri sipil yang dialami oleh peserta asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens) karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lain yang mengancam kesejahteraan mereka. Apabila peristiwa itu terjadi, mengakibatkan berkurang atau hilangnya penghasilan pegawainegeri sipil yang bersangkutan. Risiko atau peristiwa inilah yang menjadi beban penyelenggara sebagai penanggung. Berkurang atau karena hilangnya penghasilan karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya menjadi beban yang wajib dibayar oleh Badan Penyelenggara.
Untuk membatasi timbulnya akibat dari peristiwa tersebut, undang-unndang mewajibkan pegawai negeri sipil menjadi peserta asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens) dengan membayar langsung dari gaji yang dipotong setiap bulan. Badan yang ditugasi oleh pemerintah sebagai penyelenggara asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens) adalah  BadanUsaha Milik Negara, yaitu PT Taspen (Persero). Badan inilah yang menerima iuran dari pegawai negeri sipil sebagai peserta asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens) dan membayarkannya kepada pegawai negeri sipil yang berhenti karena pensiun, meneinggal dunia, atau sebab lain.
Dalam asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens), risiko mulai menjadi beban penanggung sejak tanggal pengangkatan mereka menjadi calaon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil, menjadi peserta sejak pengangkatannya itu.[7] Kedudukan sebagai peserta asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens) berakhir sejak :

1.      Peserta meninggal dunia.
2.      Peserta tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasan lain itu adalah berhenti tanpa pensiun, yaitu berhentidengan hormat atau tidak dengan hormat.

5.      Pembayaran Pensiun dan Tabungan Hari Tua
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tabungan haru tua adalah suatu program asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens), terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Setiap peserta yang berhenti dari pegawai negeri sipil karena hak pensiun, meninggal dunia atau sebab lain, akan memperoleh hak atas pembayaran pensiun dan hak atas hari tua.[8]
Hak atas pembayaran pensiun diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun1981, kepada peserta yang berhenti tanpa hak pensiun, baik yang berhenti dengan hormat maupun dengan hormat, dibayarkan kembali nilai tunai asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens)-nya. Dalam Pasal 2 Kepmenkeu Nomor 45/KMK.013/1992 ditentukan bahwa hak-hak peserta adalah :
a.       Tabungan hari tua, diberikan dalam hal peserta berhenti karena pensiun, meninggal dunia pada masa aktif, atau sebab lain.
b.      Asuransi kematian, diberikan dalam hal peserta, istri/suami atau anak peserta meninggal dunia.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa ada empat jenis hak yang diperoeh peserta asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens) akibat peristiwa berhenti dari pegawai negeri sipil, yaitu :
a.       Hak atas pembayaran pensiun karena pensiun, besarnya dan cara pembayarannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun.
b.      Hak atas pembayaran santunan asuransikematian karena meninggal dunia pada masa aktif peserta, suami/istri peserta, anak peserta.
c.       Hak atas pembayaran hari tua karena pensiun, meninggal dunia pada masa aktif, atau karena sebab lain.
d.      Hak atas pembayaran kembali nilai tunai iuran asuransi sosial pegawai negeri sipil (Aspens)-nya karena berhenti dengan hormat atau tidak dengan hormat.

B.     ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA (ASTEK)
Dengan semakin meningkaknya peranan tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan nasional di seluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat mengakibatkan seinakin tinggi resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja. Untuk itulah pemerintah menye1enggarakan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) agar tercapainya kesejahteraan.
Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan pisiologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan-tindakan keselamatan yang efektif, maka tidak akan ada lagi kecelakaan dalam pekerja hal ini akan lebih mempercepat kesejahtraan karyawan yang nantinya juga berimbas pada hasil – hasil produksi perusahaan ini.
Program ini dilaksanakan berdasarkan pengalaman banyaknya korban yang terjadi akibat kecelakaan kerja yang mengakibatkan kerugian baik jasmani maupun rohani. Karena itu, pemerintah membuat satu jaminan sosial bagi pekerja yang dapat kecelakaan pada waktu melakukan pekerjaan di suatu perusahaan. Jaminan sosial ini bertujuan  memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi  yang menimpa pekerja.



1.      Pengaturan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek)
Asuransi sosial tenaga kerja (Astek)  diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 1992 yang mulai berlaku 17 Februari 1992. Undang-Undang ini dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja mulai berlaku 27 Februari 1993. Secara teknis peraturan pemerintah ini dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mulai berlaku 27 Februari 1993.
Asuransi sosial tenaga kerja (Astek) termasuk jenis asuransi wajib (compulsory  insurance). Dikatakan asuransi wajib karena :
-          Berlakunya Asuransi sosial tenaga kerja (Astek) diwajibkan oleh Undang-Undang, bukan berdasarkan perjanjian.
-          Pihak penyelenggara Asuransi sosial tenaga kerja (Astek) adalah pemerintah yang didelegasikan kepada BUMN.[9]
-          Asuransi sosial tenaga kerja (Astek) bermotif perlindungan masyarakat (sosial security), yang dananya dihimpun dari masyarakat tenaga kerja dan digunakan untuk kepentingan masyarakat tenaga kerja yang diancam bahaya kecelakaan kerja.
-          Dana yang sudah terkumpul dari masyarakat tenaga kerja, tetapi belum digunakan sebagai dana kecelakaan kerja dimanfaatkan untuk kesejahteraan tenaga kerja melalui program investasi.

2.      Pihak-pihak dalam Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek)
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Berdasarkan ketentuan ini, pihak yang menjadi peserta ada 2 golongan, yaitu pengusaha dan tenaga kerja. Termasuk golongan pengusaha adalah orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, atau yang secara berdiri sendiri menjalankan peerusahaan bukan miliknya, atau yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Termasuk golongan tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja serta membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[10] Menurut ketentuan pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, penyetoran iuran oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara dilakukan setiap bulan dan di setor lunas paling lambat 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan. Dalam hukum asuransi, iuran yang dibayar oleh pengusaha tersebut disebut premi. Pengusaha yang membayar premi tersebut berstatus sebagai tertanggung. Tenaga kerja yang iurannya dibayarkan oleh pengusaha sebagai tertanggung berstatus sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Jadi, dalam asuransi sosial tenaga kerja (Astek) ada tertanggung yang disebut pengusaha dan ada phak ketiga yang berkepentingan yang disebut tenaga kerja.
Penyelenggaraan program jaminan tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara. BUMN mengutamakan pelayanan kepada peserta dalam rangka meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.[11] Badan Penyelenggara wajib membayar jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak lebih dari 1 bulan,setelah dipenuhi syarat-syarat teknis dan administratif oleh pengusaha dan/atau tenaga kerja.
Menurut ketentuan pasal 52 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1993, sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah yang melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Thaun 1992 tentang Jamsostek, maka program jamsostek sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini, diselenggarakan oleh perusahaan perseroan asuransi sosial tenaga kerja. Atas dasar ini, dapat diketahui bahwa Badan Penyelenggara yang dimaksud adalah PT Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Persero).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah diuraikan di atas, hubungan hukum yang terjadi antara penguasaha sebagai tertanggung di satu pihak dan Badan Penyelenggara sebagai penanggung di lain pihak, timbul karena ketentuan undang-undang yang bersifat wajib, bukan karena perjanjian antara kedua belah pihak. Dalam hubungan hukum asuransi ini, pihak ketiga yang berkepentingan adalah tenaga kerja. Badan Penyelenggara sebagai penanggung adalah pemerintah, yang didelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Persero).
Hubungan hukum asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Oleh karena itu, hubungan hukum asuransi ini digolongkan sebagai asuransi sosial yang bersifat wajib, yang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 disebut Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Dalam hukum asuransi disebut Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek).

3.      Premi Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek)
Menurut ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, iuran jaminan kecelakaan kerja iuran jaminan kematian, dan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan ditanggung oleh pengusaha. Akan tetapi iuran jaminan hari tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja. Menurut pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, besarnya iuran jaminan hari tua 5,7% (lima koma tujuh persen) dari upah bulanan, 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh pengusaha dan 2% (dua persen) ditanggung oleh tenaga kerja. Semua iuran ini disetorkan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara.
Atas dasar ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa premi dalam Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) adalah setiap iuran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang disetor oleh pengusaha kepada badan penyelenggara. Iuran tersebut meliputi iuran :
-          Progran jaminan kecelakaan kerja
-          Progran jaminan kematian
-          Progran jaminan hari tua
-          Progran jaminan pemeliharan kesehatan
Pasal 9 Peraturran Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 menentukan sebagai berikut :
-          Jaminan kecelakaan kerja, besarnya iuran didasarkan pada kelompok jenis usaha dalam lampiran I peraturan pemerintah ini:
Kelompok I           : 0,24% dari upah sebulan;
Kelompok II         : 0,54% dari upah sebulan;
Kelompok III        : 0,89% dari upah sebulan;
Kelompok IV        : 1,27% dari upah sebulan;
Kelompok V         : 1,74% dari upah sebulan.
-          Jaminan hari tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
-          Jaminan kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
-          Jaminan pemeliharaan kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkrluarga, dengan ketentuan dasar perhitungan iuran tersebut setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, penyetoran iuran oleh pengusaha kepada badan penyelenggara dilakukan setiap bulan dan di setor lunas paling lambat tanggal 15 bulan berikutrnya dari bulan iuran yang bersangkutan. Iuran jaminan hari tua ditanggung diperhitungkan langsung dari upah bulanan tenaga kerja yang bersangkutan dan penyetorannya kepada badan penyelenggara dilakukan oleh pengusaha. Keterlambatan penyetoran iuran dikenakakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar, dan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Pembayaran denda tersebut dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran iuran bulan berikutnya.

4.      Evenemen Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek)
Dalam Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) yang dimaksud dengan peristiwa yang tidak pasti adalah peristiwa atau keadaan yang  dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, kematian, sakit, hamil, bersalin, hari tua, yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Apabila peristiwa atau keadaan itu benar-benar terjadi atau timbul, akan mengakibatkan hilang atau berkurangnya penghasilan dan pelayanan tenaga kerja yang bersangkutan. Peristiwa atau keadaan inilah yang menjadi beban jaminan Badan Penyelenggara sebagai penanggung.
Untuk mengatasi kemungkinan timbulnya akibat dari peristiwa atau keadaan tersebut, undang-undang mewajibkan pengusaha sebagai tertanggung mengikuti Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada badan peneyelenggara sebagai penanggung, sesuai dengan mekanisme asuransi. Jika pengusaha tidak membayar iuran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), diancam oleh Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00.
Pasala 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 menetapkan 4 Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diselenggarakan, yaitu:
-          Jaminan Kecelakaan Kerja;
-          Jaminan Kematian;
-          Jaminan Hari Tua; dan
-          Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Jika peristiwa atau yang dijamin itu benar-benar terjadi, sehingga mengakibatkan hilang atau berkurangnya penghasilan atau pelayanan tenaga kerja yang bersangkutan, Badan Penyelenggara sebagai penanggung membayar santunan berupa uang kepada pengusaha sebagai tertanggung,karena pengusaha telah membayar lebih dahulu santunan itu kepada tenaga kerja yang bersangkutan. Menurut ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, Badan Penyelenggara wajib membayar santunan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dalam waktu tidak lebih dari 1 bulan setelah dipenuhi syarat-syarat teknis dan administratif oleh pengusaha dan atau tenaga kerja.

5.      Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,00 sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diikuti terdiri :
-          Jaminan berupa uang yang meliputi; jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
-          Jaminan yang berupa pelayanan berupa; jaminan pemeliharaan kesehatan.
Perusahaan yang belum ikut serta dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.[12]
Pengusaha wajib mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada Badan Penyelenggara dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Pengusaha harus menyampaikan formulir yang sudah diisi tersebut kepada Badan Penyelenggara selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya formulir dari Badan Penyelenggara[13]. Alam waktu selambat-lambatnya tujuh hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran pertama diterima, Badan Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha:
-          Sertifikat peserta untuk masing-masing perusahaan.
-          Kartu peserta masing-masing tenaga kerja Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
-          Kartu peserta pemeliharaan kesehatan program jampemkes.[14]
Pengusaha meenyampaikan kepada masing-masing tenaga kerja kartu peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dalam waktu paling lambat 7 hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara.[15] Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berlaku sejak pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dilakukan oleh pengusaha sampai berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).[16]

6.      Penggantian Biaya dan Pembayaran Santunan
a.       Jaminan Kecelakaan Kerja
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Tenaga Kerja berupa penggantian biaya yang meliputi :
-          Biaya pengangkutan ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
-          Biaya pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan selama di rumah sakit, termasuk rawat jalan.
-          Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.[17]
Disamping itu, diberikan juga santunan berupa uang meliputi :
-          Santunan sementara tidak mampu bekerja.
-          Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya.
-          Santunan catat total untuk selama-lamanya, baik fisik maupun mental.
-          Santunan kematian
Biaya pengangkutan ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, dan biaya pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan selama dirumah sakit dibayar lebih dahulu oleh pengusaha.[18]
Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada kantor depnaker dan badan penyelenggara setempat atau terdekat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadi kecelakaan. Setelah itu , di susul lagi denagan laporan kecelakaan kerja  tahap II dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah ada surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan bahwa tenaga kerja berikut :
-          Sementara tidak mampu bekerja telah berakhir ;
-          Cacat sebagian untuk selama-lamanya ;
-          Cacat total untuk selama-lamanya , baik fisik maupun mental ;
-          Meninggal dunia;[19]
Laporan tahap II sekaligus merupakan pengajuan pembayaran jaminan kecelakaan kerja kepada badan penyelenggara dengan melampirkan :
-          Fotocopi kartu peserta
-          Surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasihat yang menerangkan tingkat kecacatan yang di derita tenaga kerja ;
-          Kuintansi biaya pengobatan dan pengankutan ;
-          Dokumen pendukung lain yang di perlukan oleh badan penyelenggara;
Berdasarkan surat keterangan dokter pemeriksa dan atau dokter penasehat , badan penyelenggara menetapkan dan membayar semua biaya dan santunan paling lama 1 (satu) bulan sejak di terima pengajuan pembayaran jaminan. Pengantian biaya – biaya di bayarkan kepada pengusaha , sedangkan santunan langsung di bayarkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan. Dalam hal tenaga kerja meninggalkan dunia ,santunan kematian di bayarkan kepada ahli waris yang berhak berdasarkan urutan : janda /duda sah , atau anak-anak sah, atau orang tua sah.[20]
b.      Jaminan Kematian
Pihak yang berhak mengajukan permohonan pembayaran jaminan kematian kepada badan penyelenggara perlu menyertakan bukti – bukti , yaitu kartu peserta dan surat keterangan kematian. Berdasarkan pengajuan pembayaran jaminan tersebut, badan penyelenggara membayarkan santunan kematian dan biaya pemakaman kepada yang berhak ( pasal 23 peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993).
Jaminan kematian di bayarkan sekaligus kepada janda/ duda , atau anak sah , yang meliputi :
-          Santunan kematian sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah )
-          Biaya pemakaman sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah)
Jika janda atau duda atau anak tidak ada , jaminan kematian di bayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas di hitung sampai derajat ke dua. Jika keturunan sedarah ini juga tidak ada, jaminan kematian di bayarkan sekaligus kepada pihak yang di tunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya. Jika tidak ada wasiat , biaya pemakaman di bayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.[21]

c.       Jaminan Hari Tua
Pembayaran jamina hari tua di lakukan sekaligus kepada janda atau duda dalam hal :
-          Tenaga kerja yang menerima pembayaran jaminan secara berkala meninggal dunia , sebesar sisa jaminan hari tua yang belum di bayarkan;
-          Tenaga kerja meninggal dunia;
Jika tidak ada duda atau janda , pembayaran hari tua dilakukan kepada anak . agar dapat memperoleh pembayaran , janda atau duda atau anak mengajukan permohonan pembayaran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara[22]. Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, tetapi masih bekerja , dapat memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tua pada saat berusia 55 tahun atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja. Tenaga kerja yang cacat total tetap untuk selama-lamanya sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun berhak mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara. badan penyelenggara menetapkan besarnya jaminan hari tua paling lambat 30 hari sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan memberitahukan kepada tenaga kerja yang bersangkutan. Jika tenaga kerja berhenti bekerja sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun , tetapi mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dapat menerima jaminan hari tua sekaligus (pasal 29, pasal 30, dan pasal 32 peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993).
Besarnya jaminan hari tua adalah keseluruhan iuran yang telah di setor berserta hasil pengembangannya . jaminan hari tua di bayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau cacat total untuk selama-lamanya dan dapat di lakukan :
1.      Secara sekaligus apabila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar kurang dari Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ), atau.
2.      Secara berkala apabila seluruh jaminan hari tua mencapai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) atau lebih dan dilakukan paling lama 5 tahun.
Pembayaran jaminan hari tua secara berka;la tersebut dilakukan berdasarkan pilihan tenaga kerja yang bersangkutan[23].
d.      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Badan penyelenggara menyelenggarakan paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar yang meliputi : Rawat jalan tiket pertama: rawat jalan tiket lanjutan: rawat inap: pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan: penunjang diagnostic: pelayanan khusus: dan gawat darurat. Dalam menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan dasar, Badan penyelenggara wajib:
1.      Memberikan kartu pemeliharaan kesehatan kepada setiap peserta.
2.      Memberikan keterangan yang perlu diketahui peserta mengenai paket pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan.[24]
Pelaksanaan pemberian pelayanan tersebut dilakukan oleh pelaksana pelayanan kesehatan berdasarkan perjanjian tertulis dengan badan penyelenggara. Badan penyelenggara melakukan pembayaran kepada pelaksana pelayanan kesehatan secara praupaya dengan system kapitasi. Pembayaran pelayanan oleh pelaksana pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis yang nyata dan standar pelayanan medis yang berlaku dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan.[25] Tenaga kerja atau suami atau istri atau anak dapat memilih pelaksana pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh Badan penyelenggara. Untuk memperoleh pelayanan yang dimaksud,  tenaga kerja atau suami atau istri atau anak harus menunjukan kartu pemeliharaan kesehatan.[26]
Pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama harus memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan rawat jalan tingkat pertama. Jika diperlukan pemeriksaan tingkat lanjutan bagi tenaga kerja atau suami, atau istri, atau anak, pelaksana pelayanan tingkat pertama harus memberikan surat rujukanj kepada pelaksanan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang ditunjuk. Pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan memberikan surat rujukan apabila tenaga kerja atau suami, atau istri, atau anak memerlukan pelayanan penunjang diagnostic atau rawat inap.[27]
Tenaga kerja atau suami atau istri, atau anak yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan dari pelaksana pelayanan kesehatan atau Rumah sakit yang terdekat dengan menunjukan kartu pemeliharaan kesehatan. apabila pelayanan gawat darurat tersebut memerlukan rawat inap di Rumah Sakit, maka dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung semenjak mulai dirawat warga atau pihak lain menyerahkan surat peryataan dari perusahaan kepada Rumah sakit bahwa tenaga kerja yang bersangkutan masih bekerja.[28]
Tenaga kerja atau istri tenaga kerja yang memerlukan pelayanan pemeriksaan kehamilan dan atau persalinan, memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan dari Rumah Bersalin yang ditunjuk. Jika menurut pemkeriksaan akan terjadi persalinan dengan penyulit maka tenaga kerja atau istri tenaga kerja dapat di rujuk kerumah sakit.[29]
Tenaga kerja atau suami atau istri atau anak yang mendapat resep obat harus mengambil obat tersebut pada apotik yang di tunjuk dengan menunjukan kartu pemeliharaan kesehatan. Apotik yang di tunjukan tersebut harus memberikan obat yang di perlukan harus sesuai dengan standar obat yang berlaku. Apabila obat yang di maksud di luar standar yang berlaku , maka selisih biaya obat tersebut tanggung sendiri oleh tenaga kerja yang bersangkutan.[30] 

7.      Sanksi Karena Pelanggaran
Pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini dan telah diberikan peringatan, tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Pengusaha yang terlambat menyetorkan iuran kepada Badan Penyelenggara dikenakan denda sebesar 2% untuk setipa bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya dibayar. Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dalam waktu yang telah ditentukan dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari jumlah jaminan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.[31]






BAB III
HAL-HAL PENTING DALAM ASURANSI KREDIT

A.    HAL-HAL PENTING DALAM ASURANSI KREDIT
1.      Penjelasan Umum
Pasal 247 KUHD menyebutkan beberapa jenis asuransi yaitu asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian, asuransi jiwa, dan asuransi pengangkutan. Akan tetapi dalam praktek jenis-jenis asuransi itu lebih banyak dibandingkan dengan jenis-jenis yang disebutkan dalam Pasal 247 KUHD. Dalam Pasal 247 KUHD terdapat kata-kata “antara  lain”.
“Pasal 247 itu secara yuridis adalah tidak membatasi atau menghalangi timbulnya jenis-jenis pertanggungan lain menurut kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat kita dasarkan pada kata-kata “antara lain” yang terdapat didalam Pasal 247 itu. Dengan demikian sifat dari Pasal 247 itu hanyalah menyebutkan beberapa contoh saja. Dengan demikian para pihak dapat juga memperjanjikan adanya pertanggungan bentuk lain.”
Jadi, tumbuhnya jenis-jenis baru dibidang asuransi memang tidak dilarang oleh Undang-Undang. Hal ini  berdasarkan Pasal 247 KUHD tersebut di atas, dibuka kemungkinan untuk lahirnya asuransi-asuransi baru selain disebutkan. Dengan demikian, walapun asuransi kredit tidak diatur dalam Undang-Undang, tetapi banyak pihak-pihak yang menggunakan asrunsi kredit tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank. Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Jaminan kredit (collateral) atau agunan sebenarnya tidaklah mutlak sifatnya, tetapi perlu, guna mengantisipasi kemungkinan tidak tertagihnya kredit yang disalurkan bank. Di samping status dan kondisi jaminan, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh bank adalah dalam cara pengikatannya. Pengikatan jaminan kredit ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan eksekusi jaminan, apabila kelak debitur ingkar janji (wan prestasi) atau tidak mampu melunasi kreditnya.
Asuransi kredit (credit insurance) pada mulanya lebih dikenal dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada kreditur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman akibat meninggalnya debitur. Asuransi ini dikenal pula dengan istilah credit life insurance (asuransi jiwa kredit) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, jenis bisnis asuransi yang terkait dengan hidup meninggalnya seseorang harus ditangani oleh perusahaan asuransi jiwa dan bukan oleh asuransi kerugian (general insurer). Istilah penjamina (guarantee) harus dibedakan dengan asuransia (insurance) karena karakteristik bisnis diantara keduanya berbeda.
Pada asuransi hanya ada 2 (dua) pihak yang terlibat yaitu Penanggung dan Tertanggung, sedangkan dalam penjaminan terdapat 3 (tiga) pihak yaitu Obligee, Principal, dan Bank atau Surety Company. Perbedaan yang lain antara asuransia dan penjamin adalah bahwa dalam asuransi, risiko yang dihadapi adalah berupa accidental risk dan lebih bersifat pada risiko-risiko natural seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan lain-lain, sedangkan dalam penjaminan, risiko yang dihadapi lebih banyak bersifat moral risk misalnya ketidakmampuan membayar cicilan pinjaman dari debitur kepada kreditur (kredit macet). Dengan demikian, tujuan utama dari asuransi adalah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung apabila terjadi musibah dari luar, sedangkan tujuan dari penjaminan adalah untuk memenuhi kebutuhan bonafiditas penerima pinjaman.
Asuransi penjaminan kredit pada dasarnya adalah bentuk gabungan dari asuransi kredit dan penjaminan kredit dimana jenis asuransi ini mengcover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman kepada kreditur sebagai akibat dari risiko-risiko :
1.      meninggal dunia
2.      wanprestasi.
Mekanisme asuransi berjalan pada saat terjadi meninggalnya debitur, sedangkan penjaminan akan berperan pada saat terjadi klaim non meninggal dunia.

2.      Subjek Tertanggung dalam Asuransi Kredit
Pada asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam dana dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit merupakan biparty agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum/lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.

3.      Objek Pertanggungan dalam Asuransi Kredit
Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah risiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.


4.      Kriteria Kredit yang Dapat Dijamin pada Asuransi Kredit
Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah kredit yang diberikan :
1.      Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum.
2.      Sesuai dengan manual pemberian kredit yang sesuai SE BI.
3.      Debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum.
4.      Debitur yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit[32] atau bubar demi hukum.
5.      Debitur yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.
Dalam hal kredit missal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin adalah kredit yang :
1.      Mempunyai sector ekonomi sama.
2.      Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan, dari aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya.



5.      Syarat-Syarat Pengajuan Assuransi Kredit
Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan asuransi kredit harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut berikut ke calon penanggung:
1.      Perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
2.      Akta perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir.
3.      Fotokopi/tembusan perrmohonan kredit dan debitur ke Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan, memorandum persetujuan kredit dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan ke debitur.

6.      Risiko Pada Asuransi Kredit
Risiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena :
1.      Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada/tidak berjalan lagi.
2.      Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut :
a.       Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
b.      Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur.
c.       Debitur, sepanjang bukan badan hukum ditempatkan di bawah pengampuan.
3.      Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya.
4.      Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
a.       Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan.
b.      Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yangdilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
5.      Risiko lain-lain yang disepakati oleh tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama.
Risiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena:
1.      Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung  mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan di mana terjadinya.
2.      Kerugian yang diderita debitur disebabkan oleh risiko-risiko  yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
3.      Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur Bank tidak mampu melunasi kreditnya.
4.      Bencana alam (Act of God).
5.      Akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.

7.      Plafon Untuk Asuransi Kredit
Plafon untuk asuransi kredit sebagai berikut :
1.      Kredit usaha mikro (maksimal s/d Rp 50 juta)
2.      Kredit usaha kecil (> Rp 50 juta s/d Rp 500 juta)
3.      Kredit usaha menengah (> Rp 500 juta s/d Rp 5 miliar)
4.      Kredit missal (berkelompok) jumlah debitur/plafon harus memenuhi criteria sebagai berikut :
a.       Untuk sektor pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 500 juta.
b.      Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 500 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 1 miliar.
8.      Hak Klaim
Hak klaim dari tertanggung muncul :
1.      Setelah 3 (tiga) bulan terhitung daro tanggal jatuh tempo kredit.
2.      Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal tiga bulan sebelum timbulnya hak klaim.
3.      Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “macet” sebagaimana ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia.

9.      Prosedur Pelaksanaan Hak Subrogasi
Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan aset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.

10.  Jenis Kredit yang Dapat Memperoleh Pertanggungan
-          Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja untuk membiayai produksi dan/atau pemasokan barang yang diberikan Bank selaku tertanggung diwilayah Indonesia kepada debitur. Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory, piutang atau proyek.
Fitur:
·         Limit kredit diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 Miliar
·         Kredit dapat diberikan dalam valuta Rupiah
·         Jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
·         Sifat kredit revolving (Kredit Rekening Koran atau Kredit Berjangka) atau non revolving (Kredit Angsuran Berjangka)
Persyaratan:
·         Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan
·         Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU
-          Kredit Modal Kerja Ekspor
Kredit modal Kerja untuk membiayai ekspor dan / atau pemasokan barang ekspor non migas yang diberikan bank selaku tertanggung di Wilayah Indonesia. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank berdasarkan kebutuhan modal kerja Eksportir dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa.


11.  Manfaat Asuransi Kredit
1.      Bagi Perbankan
-          Transaksi yang tidak bankable menjadi bankable
Transaksi yang tidak bankable karena tidak memenuhi persyaratan collateral akan tetapi feasible dapat dibantu dengan adanya asuransi kredit dari Asuransi ASEI. Asuransi atau penjaminan kredit dari Asuransi ASEI dapat menggantikan sebagian collateral yang diperlukan perbankan dalam mendukung pemberian kredit kepada sektor riil. Untuk transaksi non-cash loan khususnya, tergantung kepada penilaian risiko berdasarkan risks assessment Asuransi ASEI yang juga mempertimbangkan risks analysis dari bank, Asuransi ASEI dapat memberikan:
2.      Pertanggungan 70% sampai 100% dari nilai non-cash loan yang diberikan oleh bank;
3.      Persyaratan collateral yang lebih ringan bagi nasabah (misalnya cash collateral 20% sampai dengan 40%, ditambah fixed assets atau fiducia atas stock).
-          Mengurangi risks premium sehingga lending rate dapat lebih kompetitif
Risiko kredit yang dialihkan kepada Asuransi ASEI dapat diperhitungkan sebagai penurunan unsur risiko dalam pricing suku bunga (mengurangi risks premium).
-          Pengurangan bobot ATMR 50%
Bobot ATMR atas kredit yang diasuransikan atau dijaminkan kepada Asuransi ASEI sebagai BUMN di bidang asuransi dan penjaminan kredit dihitung sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga semakin besar kredit yang diasuransikan atau dijaminkan ke Asuransi ASEI akan dapat memberikan pengaruh positif kepada perhitungan CAR perbankan.
-          Fee-based income dan penempatan cash collateral
Bank dapat mengembangkan fee-based income (fasilitas non-cash loan), dan cash collateral akan ditempatkan pada bank sehingga bank dapat menarik manfaat dari penempatan deposito pada bank.
-          Safety net perbankan menghindari 100% own retention
Dengan memanfaatkan fasilitas Asuransi ASEI, Bank telah mengembangkan strategic parthership yang kuat dengan salah satu jaring pengaman (safety net) perbankan terhadap risiko atas kredit yang disalurkannya. Bank tidak harus menanggung sendiri keseluruhan beban kerugian (100% own retention) yang dalam jangka panjang dapat berakibat catashtropical risks, dengan cara mengalihkan kemungkinan risiko kerugian kepada Asuransi ASEI. Dengan strategic parthership yang kuat maka akan semakin kuat kemampuan kapasitas Asuransi ASEI, sehingga daya dukung safety net Asuransi ASEI terhadap perbankan juga dapat semakin meningkat.
-          Kemungkinan pengembangan kerjasama refinancing
Perbankan dapat mengembangkan kerjasama refinancing khususnya untuk kredit ekspor atau impor yang bersifat pre-shipment atau post-shipment dengan tingkat bunga yang kompetitif dengan bank-bank asing atau bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan di luar negeri, sehingga lending rate dari perbankan nasional dapat semakin kompetitif. Asuransi ASEI akan mendukung melalui internasional network Asuransi ASEI dengan export credit agencies (ECA) antara lain: Coface-Perancis, EulerHermes-Jerman, Atradius-Belanda (sebelumnya benama NCM); EFIC-Australia; EDC-Canada; US Exim-USA; Nexi-Jepang; KEIC-Korea; Sinosure-China; HKEC-Hongkong; TEBC-Taiwan, dan lain-lain.
-          Second opinion dalam analisa pemberian kredit
Asuransi ASEI melakukan risks assessment terhadap pertanggungan yang akan diberikan perbankan kepada Asuransi ASEI. Dengan demikian bank akan memperoleh second opinion dari Asuransi ASEI sebagai lembaga penjaminan kredit sebelum suatu credit line diberikan kepada debitur
-          Clients referrals
Asuransi ASEI akan dapat memberikan referrals atas nasabah-nasabah yang memiliki track record baik untuk dapat memanfaatkan fasilitas bank.
-          Fungsi intermediasi perbankan meningkat
Bank-bank lebih kompetitif, berani dan bergairah di dalam menyalurkan kredit kepada sektor riil termasuk usaha yang bergerak dalam kegiatan ekspor non-migas, dengan adanya proteksi kredit serta incentive (non-subsidi, berupa antara lain, adanya jaminan atas risiko kredit dengan biaya rendah, perhitungan ATMR serta pengurangan risks premium, transaksi yang non-bankable dapat menjadi bankable). Dengan demikian fungsi intermediasi perbankan khususnya untuk pembiayaan sektor riil akan dapat ditingkatkan yang akan tercermin dari tingkat LDR.
2.      Bagi Sektor Riil / Debitur
-          Sektor riil akan terbantu likuiditasnya dengan adanya produk Asuransi ASEI yang menjadi jembatan penghubung antara sektor riil dan perbankan.
-          Competitiveness sektor riil akan terbantu melalui:
-          Likuiditas yang cukup serta fasilitas kredit dengan tingkat bunga yang lebih baik, karena adanya pembiayaan bank yang didukung oleh Asuransi ASEI;
-          Kemampuan sektor riil khususnya yang berorientasi ekspor di dalam penetrasi ke pasar-pasar non-tradisional yang risikonya umumnya lebih tinggi, dapat didukung dengan adanya proteksi Asuransi ASEI;
-          Eksportir dapat lebih berani menawarkan terms of payment yang lebih lunak misalnya Usance L/C atau Non-L/C dengan adanya proteksi Asuransi ASEI.
-          Sektor riil termasuk usaha ekspor dapat meningkatkan usahanya dengan lebih kompetitif, leluasa dan lebih aman.
-          Sektor riil pada umumnya terbantu, termasuk sektor riil yang berorientasi ekspor semakin kompetitif, sehingga ekspor non-migas dapat diharapkan meningkat lebih baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan cadangan devisa negara, dan kondisi industri serta investasi membaik.
-          Lapangan kerja baru tercipta sehingga mengurangi tingkat pengangguran.

B.     ASURANSI KREDIT PERDAGANGAN
Asuransi kredit perdagangan (ASKREDAG) adalah produk asuransi bisnis yang memberikan ganti rugi terhadap kerugian penjual dari gagal bayar piutang dangan komersil. Dengan adanya asuransi kredit perdagangan, pemegang polis/ penjual dapat yakin bahwa piutang dangang (yang tidak disengketakan) akan dibayar baik oleh debitur atau asuransi kredit perdagangan sesuai syarat dan kondisi polis. ASKREDAG adalah alat keuangan untuk lindungi nilai terhadap resiko komersil yang berada diluar kendali perusahaan. Memperbaiki neraca, arus kas yang terlindungi dan fasilitas credit limit dan pengembalian dapat ditingkatkan.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian dua (2) pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung dengan menerima premi Asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka Asuransi Kredit Perdagangan didefinisikan sebagai perjanjian dua (2) pihak, dimana pihak pertama (Penanggung/Insurer) mengikatkan diri kepada pihak kedua (Tertanggung/Insured) dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada pihak kedua (Tertanggung/Insured) karena kemungkinan gagalnya pembayaran sejumlah piutang (Outstanding Amount) oleh Debitur (Insured Buyers) sesuai dengan kontrak perdagangan (Perjanjian kredit tertentu) antara pihak kedua (Tertanggung/Insured) dengan Debitur (Insured Buyers) akibat Debitur (Insured Buyers) mengalami Insolvensi atau Protracted Default.
Perusahaan yang menjual barang atau menyediakan jasa dari pasar ekspor dan domestik (tertanggung)selalu menghadapi resiko hutang macet. Asuransi Kredit Perdagangan menawarkan jaring pengaman bagi tertanggung yang akan memberi ganti kerugian akibat hutang macet tersebut. Resiko Kredit adalah risiko tidak dibayarnya piutang oleh pelanggan/pembeli yang munculapabila pembayarannya idak dilakukan sebelum atau pada saat barang dikirimkan atau jasa dilakukan. Asuransi Kredit Pedagangan menjamin suatu produk yang dihasilkan produsen yang akan dilempar ke distributor tanpa si produsen harus takut karena produknya tersebut tidak dibayar oleh distributor.Asuransi Kredit Pedagangan juga memberikan proteksi atas risiko kredit terhadap gagalnya pembeyaran dari pembeli (Distributor/Agen) terhadap Suplier (Pabrikan/Distributor)untuk sejumlah barang yang telah diberikan kepada Splier/Pembeli.

1.      Dasar Hukum
a.       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
b.      Surat Persetujuan Departemen Keuangan No. S. 5314/LK/203, tanggal 26 September 2003 tentang persetujuan penyelenggaraan Asuransi Kredit Perdagangan.
c.       Surat Keputusan Direksi PT. Askrindo No. 107/KEP/DIR/XI/2008 tentang Ketentuan Umum Usaha Penjaminan Dalam Rangka Penerapan Prinsip Kehati-hatian.

2.      Ruang Lingkup
Asuransi Kredit Perdagangan adalah merupakan salah satu produk untuk menjamin resiko kegagalan pembayaran transaksi perdagangan kredit yang dilaksanakan Seller kepada Buyers sebagai akibat dari Buyers insolvensi atau protracted default (terjadi tunggakan berlarut-larut). Konsep perikatan yang mendasari pertanggungan Asuransi Kredit Perdagangan adalah konsep perikatan pertanggungan antara Tertanggung dengan Penanggung yang memuat penawaran 3 (tiga) jasa pokok kepada Tertanggung yaitu membantu Seller dalam menentukan besarnya kredit limit kepada Buyer, membantu seller dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran dari Buyer (problem solving) dan memberikan proteksi resiko terhadap kerugian seller bilamana buyer insolvensi atau mengalami protracted default. Disamping 3 (tiga) jasa pokok yang ditawarkan tersebut, Asuransi Kredit Perdagangan juga memberikan beberapa manfaat lain yang dapat membantu seller dalam menjalankan kegiatan usahanya, antara lain membantu tugas manajemen resiko perusahaan dalam mengelola resiko, membantu perencanaan pembentukan cadangan piutang, membantu dalam meningkatkan volume penjualan, membantu menjaga struktur aktiva lancar, melindungi kerugian macet, membantu meningkatkan keuntungan, dan membantu dalam memperoleh akses trade finance.
Salah satu contoh yang menggunakan produk asuransi kredit perdagangan ini adalah produsen extra joss, pada awal pendistribusian produsen extra joss hanya mengantongi produksi penjualan dikisaran ratusan juta rupiah,setelah mendapatkan bimbingan dan mengembangkan sayap pendistribusian dengan menggunakan produk asuransi kredit perdagangan ,saat ini mengantongi produksi penjualan dalam hitungan milyaran.
Produk Asuransi Kredit Perdagangan (ASKREDAG) memberikan perlindungan dan potensi financial loss akibat piutang ragu-ragu (bad debt) atas kebijakan Term of Payment dari setiap buyer de karenakan oleh salah satu dari hal :
1.      Protracted Default : adanya gagal bayar sejumlah piutang oleh salah satu buyer sejak tanggal jatuh tempo invoice tertua dalam kurun waktu tertentu.
2.      Insolvency : bankrut (sesuai keputusan pengadilan)
Keunggulan Asuransi Kredit Perdagangan :
1.      Membantu memberikan layanan Asuransi Kredit Perdagangan Domestik dan Ekspor.
2.      Bagian dan produk link Lembaga Penjaminan yang memberikan jasa produk proteksi resiko keuangan lainnya
3.      Lembaga Penjaminan bekerjasama dengan Asuransi Kredit Internasional dalam pertanggungan ekspor dan dalam memperoleh backup reasuransi

3.      Manfaat Asuransi Kredit Perdagangan
-          Membantu meningkatkan volume penjualan perusahaan anda serta menjaga hubungan bisnis antara anda dan buyer.
-          Terhindar dari biaya dan kerepotan Letters of Credit (L/C)
-          Menghindari persyaratan penambahan dana aatas penggunaan Bank Garansi untuk meningkatkan Credit Limit Buyer pengambilan barang/produk, sehingga potensi penjualan dapat ditingkatkan.
-          Hubungan bisnis terus berlanjutdengan persyaratan penjualan kredit barang yang jauh lebih mudah dibandingkan dengan menggunakan Bank Garansi / Letter of Credit atau asset lainnya.
-          Adanya credit advice untuk membantu dan menentukan kapasitas maksimum credit limit buyer dan membantu mengantisispasi permintaan pasar ( fleksibilitas mengatur naik turunnya credit limit)
-          Membantu perkembangan Buyer anda dan aktif dalam me-restrukturisasi piutang bila hubungan bisnis masih memungkinkan untuk dipertahankan , sehinggan potensi kehilangan pasar akibat terputusnya hubungan bisnis dapat dihadiri.
-          Tidak ada persyaratan agunan (non collateral basis) dalam Asuransi Kredit Perdagangan. Namun dimungkinkan apabila anda mensyaratkan dan meng-kombinasikan dengan produk Askredag.















BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kesimpulan dari pembahasan diatas, yaitu :
1.      Tabungan asuransi sosial pegawai negeri sipil (TASPEN) dan asuransi sosial tenaga kerja (Astek)
a.       Tabungan asuransi sosial pegawai negeri sipil (TASPEN), merupakan asuransi wajib yang diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan tujuan agar Pegawai Negeri Sipil tersebut mendapat santunan ketika tertimpa musibah. Pegawai Negeri Sipil merupakan tertanggung dan Badan Penyelenggara (BUMN) yaitu PT Taspen merupakan penanggung.
b.      Psuransi sosial tenaga kerja (Astek), asuransi ini tidak jauh berbeda dengan asuransi pegawai negeri sipil, karena asuransi ini juga termasuk asuransi wajib yang diperuntukkan kepada pengusaha dan tenaga kerja sebagai tertanggung dan Badan Penyelenggara (BUMN) yaitu PT Taspen sebagai penanggung.
2.      Hal-hal penting dalam asuransi kredit dan asuransi kredit perdagangan
a.       Hal-hal penting dalam asuransi kredit
Asuransi kredit tidak lahir dari Undang-Undang selayaknya asuransi sosial, melainkan lahir dari adanya perjanjian antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung. Tertanggung dalam asuransi kredit adala Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan dan Penanggung adalah pihak asuransi. Tujuan dari asuransi ini adalah untuk mengatasi problem  Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan apabila terdapat debitur yang tidak mampu melunasi utangnya (kredit macet). Asuransi penjaminan kredit merupakan bentuk gabungan dari asuransi kredit dan penjaminan kredit dimana jenis asuransi ini mengcover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman kepada kreditur sebagai akibat dari risiko-risiko meninggal dunia dan wan prestasi.
b.      Asuransi kredit perdagangan
ASKREDAG adalah alat keuangan untuk lindungi nilai terhadap resiko komersil yang berada diluar kendali perusahaan. Memperbaiki neraca, arus kas yang terlindungi dan fasilitas credit limit dan pengembalian dapat ditingkatkan. Konsep perikatan yang mendasari pertanggungan Asuransi Kredit Perdagangan adalah konsep perikatan pertanggungan antara Tertanggung dengan Penanggung yang memuat penawaran 3 (tiga) jasa pokok kepada Tertanggung yaitu :
-           Membantu Seller dalam menentukan besarnya kredit limit kepada Buyer,
-          Membantu seller dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran dari Buyer (problem solving),
-          Memberikan proteksi resiko terhadap kerugian seller bilamana buyer insolvensi atau mengalami protracted default.
B.     SARAN
Pada kesempatan ini kami hanya menyarankan kepada pembaca, apabila ingin membuat suatu perjanjian asuransi, sebaiknya memperhatikan hal-hal apa saja yang menjadi pokok-pokok dari asuransi tersebut agar kelak tidak terjadi kerugian di antara pihak yang melakukan perjanjian asuransi. Bagi pegawai negeri sipil, pengusaha dan tenaga kerja patut mengetahui asuransi apa yang wajib ia lakukan. Karena asuransi tersebut dapat membantu ketika terjadi masalah yang tidak diinginkan.














DAFTARPUSTAKA

Muhammmad, Abdulkadir. 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Bandar Lampung: Citra Aditya Bakti.
Naja, Daeng. 2009. Pengantar Hukum Bisnis Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Prakoso, Djoko. 2004. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineke Cipta.
Rastuti, Tuti. 2011. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sastrawidjaya, Man S. 2003. Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung: Alumni.
----------------------------. 2004. Hukum Asuransi. Bandung: Alumni.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Aspens).
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/adbi4331/modul_6.htm




[1] Tuti Rastuti. Aspek Hukum perjanjian Asuransi. Yogyakarta. Pustaka Yustisia. 2011, hal. 1.
insurance  (Inggris)/asuransi, verzekering(Belanda)/pertanggungan, issurantie (latin)/ pertanggungan.
[2] Abdulkadir Muhammad. Hukum Asuransi Indonesia. Bandar Lampung. Citra Aditya Bakti. 2006, hal. 6.
Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melaluipengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup ataumeninggalnya seseorang.
[3] Ibid., hal. 6,
perusahaan penunjang asuransi adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha penunjang usaha asuransi.
[4] Daeng Naja. Pengantar Hukum Bisnis Indonesia. Yogyakarta. Pustaka Yustisia, hal. 109. 2009.
Risiko adalah kesempatan timbulnya kerugian, probabilitas timbulnya kerugian, ketidakpastian, penyimpangan actual dari yang diharapkan, probabilitas suatu hasil akan berbeda dari yang diharapkan.

[5] Djoko Prakoso. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta. Rineka Cipta, hal. 346, 2004.
peserta adalah pihak tertanggung, yaitu semua anggota pegawai negeri sipil.
[6] Abdulkadir Muhammad. Op cit., hal. 239, pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981.
[7] Ibid., hal. 240. Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981.
[8] Ibid., hal. 241. Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981.

[9] Ibid., hal 223. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992
[10] Ibid.,hal 224. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992
[11] Ibid.,hal. 224. Pasal 25 Undang-Undang No. 2 Tahun 1992

[12] Ibid., hal. 229. Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[13] Ibid., hal. 229. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[14] Ibid., hal. 229. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[15] Ibid., hal. 230. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[16] Ibid., hal. 230. Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[17] Ibid., hal. 230. Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[18] Ibid., hal. 231. Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[19]Ibid., hal. 231.  Pasal 18 ayat (2) dan (3) peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993.
[20] Ibid.,hal. 232.  Pasal 15 peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993.

[21] Ibid., hal. 232. Pasal 22 peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993.
[22] Ibid., hal.233. Pasal 26 peraturan pemerintah nomor 14 tahun 199.3
[23] Ibid., hal. 234. Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[24] Ibid., hal. 234. Pasal 35 dan pasal 36 Peraturan pemerintah No. 14 Tahun 1993.
[25] Ibid., hal. 234. Pasal 37 peraturan pemerintah No. 14 tahun 1993.
[26] Ibid., hal. 234. Pasal 38 Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1993.
[27] Ibid., hal. 235. Pasal 39 dan 40 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993.
[28] Ibid., hal. 235. Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993.
[29] Ibid., hal. 235. Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993.
[30] Ibid., hal. 235. Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993.
[31] Ibid., hal. 236. Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993.
[32]Tutu Rastuti. Op Cit., hal. 114. Pailit  adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar