BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam
kehidupan sangat banyak kita temui alat-alat elektronik yang
komponen-komponennya tidak kita ketahui. Begitupun dengan susunan unsurnya yang
sangat banyak yang sukar untuk dimengerti bagi masyarakat umum. Dalam melakukan
penyusunan dan penempatan unsure-unsur tersebut agar dapat tercipta suatu alat
elektronik yang dapat digunakan oleh manusia dubutuhkan keahlian khusus.
Keahlian yang dimiliki oleh orang tersebut merupakan kekayaan tersendiri yang
ada pada diri orang tersebut. Kekayaan tersebut harus mendapat perlindungan
dari Negara agar kekayaan yang ada didalam diri orang tersebut tetap terjaga.
Kekayaan
tersebut merupakan Hak Intelektual yang dimilikinya. Hak atas Kekayaan tersebut
merupakan hak yang harus dipertahankan dan dijaga penggunaannya. Salah satu hak
kekayaan intelektual yaitu desain tata letak sirkuit terpadu. Desain tata letak
sirkuit terpadu merupakan hak atas kekayaan intelektual yang dijaga keasliannya
oleh Negara karena dalam pembuatan suatu desain memerlukan pengorbanan tenaga,
waktu, dan biaya. Salah satu contoh desain tata letak sirkuit terpadu adalah RAM
(Random Access Memory).
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah dari latar belakang diatas, yaitu:
1.
Menjelaskan mengenai Komponen dari RAM tersebut.
2.
Menjelaskan bagaimana perlindungan hokum terhadap tata letak
sirkuit terpadu dari RAM tersebut.
C.
TUJUAN
Adapun
tujuan yang ingin dicapai, yaitu:
1.
Untuk mengetahui komponen dari RAM.
2.
Untuk mengetahui perlindungan hokum terhadap tata letak sirkuit
terpadu dari RAM tersebut.
D. MANFAAT
Manfaat
yang dapat kita peroleh, yaitu:
1.
Kita dapat mengetahui komponen dari RAM.
2.
Kita dapat mengetahui perlindungan hokum terhadap tata letak
sirkuit terpadu dari RAM tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KOMPONEN DARI RAM
Dua bentuk utama dari RAM modern static
RAM (SRAM) dan dynamic RAM (DRAM).Dalam RAM statis, sedikit data disimpan
menggunakan keadaan flip-flop. Bentuk RAM lebih mahal untuk diproduksi,
tetapi pada umumnya lebih cepat dan membutuhkan daya kurang dari DRAM dan, di
komputer modern, sering digunakan sebagai memori cache untuk CPU. DRAM
menyimpan bit data menggunakan sepasang transistor dan kapasitor, yang
bersama-sama terdiri sel memori. Kapasitor memegang biaya tinggi atau
rendah (1 atau 0, masing-masing), dan transistor bertindak sebagai switch yang
memungkinkan kontrol circuitry pada chip membaca negara kapasitor biaya atau
mengubahnya. Karena ini bentuk memori lebih murah untuk menghasilkan
daripada RAM statis, itu adalah bentuk dominan dari memori komputer yang
digunakan dalam komputer modern.
RAM baik statis dan dinamis yang
dianggap mudah menguap, karena negara mereka hilang atau mengatur ulang ketika
kekuasaan akan dihapus dari sistem. Sebaliknya, Read-only memory (ROM)
menyimpan data dengan secara permanen mengaktifkan atau menonaktifkan
transistor yang dipilih, seperti bahwa memori tidak dapat diubah. Ditulisi
varian ROM (seperti EEPROM dan flash memory) saham properti kedua ROM dan RAM,
memungkinkan data untuk bertahan tanpa daya dan diperbarui tanpa memerlukan
peralatan khusus. Bentuk-bentuk terus-menerus dari RAM semikonduktor
termasuk USB flash drive, kartu memori untuk kamera dan perangkat portable, dll
Pada 2007, NAND flash telah mulai mengganti bentuk-bentuk lama penyimpanan persisten,
seperti disk dan kaset magnetik, sedangkan NOR flash yang digunakan di
tempat ROM di netbook dan komputer kasar, karena ia mampu akses acak benar,
yang memungkinkan eksekusi kode langsung. Memori ECC (yang dapat berupa SRAM
atau DRAM) meliputi sirkuit khusus untuk mendeteksi dan / atau kesalahan acak
yang benar (kesalahan memori) dalam data disimpan, menggunakan bit paritas atau
kode koreksi kesalahan.
Secara umum, RAM merujuk semata-mata
untuk solid-state perangkat memori (baik DRAM atau SRAM), dan lebih khusus
memori utama di kebanyakan komputer. Dalam penyimpanan optik, istilah
DVD-RAM adalah sedikit dari keliru karena, seperti CD-RW, DVD rewriteable harus
dihapus sebelum dapat ditulis ulang.
Contoh RAM
B.
PERLINDUNGAN HOKUM TERHADAP TATA LETAK SIRKUIT TERPADU DARI
RAM TERSEBUT.
Tata
letak sirkuit terpadu telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002. Tata letak
sirkuit terpadu merupakan rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Dari
penjelasan diatas, sepatutnya RAM memiliki perlindungan hokum demi menjaga keasliannya.
Desain tata letak sirkuit terpadu hanya diberikan untuk desain tata letak
sirkuit terpadu yang orisinil. Dinyatakan sebagai orisinil apabila desain
tersebut merupakan hasil karya mandiri
pendesain, dan pada desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak
merupakan suatu yang umum bagi para pendesain. Desain yang orisinil merupakan
hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya
pendesain lain.
Dalam
UU No. 32 Tahun 2002 dijelaskan juga mengenai ketentuan pidana mengenai desain
tata letak sirkuit terpadu tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 42 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) bahwa bagi pelanggar desain tata letak sirkuit
terpadu akan dikenakan pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
penjelasan – penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sbb :
1.
Komponen-komponen RAM sangatlah banyak sehinggga butuh
mendapatkan perlindungan yang laayak dari Negara.
2.
Perlindungan terhadap RAM diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002
tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
B.
SARAN
Mengingat perlindungan desain tata
letak sirkuit terpadu telah diatur dalm UU No. 32 Tahun 2002, diharapkan agar
pelanggaran terhadap desain tata letak sirkuit terpadu tidak lagi terjadi dan
bagi seorang pendesain agar segera mungkin mendaftarkan hasil karyanya guna
mempertahankan keaslian dari desain tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar